Beranda Kegiatan Meresahkan! Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Meresahkan! Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kerap meresahkan masyarakat dan pengendara lain, Satlantas Polres Tabalong serius dalam menangani kasus knalpot brong bagi kendaraan bermotor.

Pasalnya, suara knalpot yang mengeluarkan suara lebih keras dari knalpot bawaan pabrik tersebut, dinilai kerap kali mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya yang berisik saat di jalan raya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan, jika biasanya selama ini penindakan hanya dilakukan melalui pengamatan langsung, namun sekarang pihaknya menggunakan alat Sound Meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot.

“Selama ini Sat lantas Polres Tabalong sering memantau kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau yang disebut knalpot brong,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Narendra, dalam beberapa terakhir ini, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap terhadap sejumlah sepeda motor.

Motor-motor itu disita karena knalpotnya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan bagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.

Pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada pelanggar untuk mengambil motornya tersebut, namun dengan terlebih dahulu mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.

Narendra juga menghimbau kepada masyarakat Tabalong agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena akan dikenakan hukuman dan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009.

“Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua serta hormatilah pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Related Articles