Beranda Kegiatan Ini Lokasi Titik Penyekatan Larangan Mudik di Pasuruan

Ini Lokasi Titik Penyekatan Larangan Mudik di Pasuruan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Di Kabupaten Pasuruan, akses masuk-keluar dilakukan penyekatan agar masyarakat tidak mudik.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, sesuai dengan kebijakan pemerintah, menjelang pelarangan mudik, ia mengimbau agar masyarakat menunda mudik. Dengan pertimbangan, keselamatan masyarakat yang utama.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasuruan, untuk mari sama-sama yang perantau sadar bahwa ini masa pandemi. Agar tidak melaksanakan mudik, dengan pertimbangan keselamatan, salah satu strateginya dengan penyekatan arus lalu lintas kendaraan,” jelas AKBP Rofiq di Mapolres Pasuruan.

AKBP Rofiq menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudik. Salah satunya dengan menggandeng tiga pilar di desa.

“Karena salah satu kekuatan kita dalam mendukung program pemerintah untuk tidak diperbolehkannya mudik ini dengan memanfaatkan kekuatan tiga pilar, di desa-desa, agar masyarakat memahami pentingnya program ini, agar penyebaran covid-19 dapat ditekan,” sambungnya.

Secara rinci, di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan penyekatan sebagai berikut, di perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, di Kecamatan Gempol dan perbatasan Pasuruan-Malang, di Kecamatan Purwodadi.

“Secara protokol, tetap di entry dan exit wilayah pasuruan kita dirikan pos, kita lakukan pengecekan, tapi ini menjadi satu bagian strategi. Strategi pokoknya adalah mengajak elemen tiga pilar di tingkat desa, dengan posko PPKMnya, dengan kampung tangguhnya, untuk peduli terhadap naiknya tren kasus covid, kalau mudik ini tidak dilakukan dengan langkah yang benar,” bebernya.

Kendati dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat, menurut AKBP Rofiq, harus tetap melihat urgensi dari mobilisasi yang dilakukan. Jika memang ada kebutuhan mendesak, pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melanjutkan perjalanan.

“Terkait kalau yang tetap melakukan perjalanan disuruh putar balik, tidak serta merta dipukul rata seperti itu, kita harus melihat skala prioritasnya. Misal keluarga perantau yang orang tuanya sakit keras, kan tidak disuruh putar balik,” tandasnya.

Menurutnya, dalam larangan mudik, penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pandemi masih belum berakhir. Dan pihaknya, fokus untuk sosialisasi kebijakan larangan mudik.

“Memahamkan mereka tentang substansi pertimbangan dasar kebijakan pemerintah itu yang penting,” tandasnya.

Sosialisasi larangan mudik di wilayah Polres Pasuruan sendiri sudah dijalankan, di antaranya di Kecamatan Gempol. Sejumlah anggota polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara dari untuk menunda mudik.

“Hari ini, dilakukan penyekatan di Arteri Gempol dan Pertigaan Gempol,” kata Kanit Lantas Polsek Gempol, Iptu Johanes.

Related Articles