Beranda Lalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pedagang Tidak Menjual Knalpot Brong

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pedagang Tidak Menjual Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer disuarakan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Keluhan masyarakat terkait hal tersebut pun dengan sigap ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan gencar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penindakan.

Seperti halnya sosialisasi larangan penggunaan dan perjualbelian knalpot brong kepada para pelaku usaha dan pengelola bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari bersama personel, Sabtu (5/2/2022) pagi.

Secara dialogis dan humanis, sosialisasi larangan knalpot brong itu pun disampaikan Ipda Lutfi bersama para personel sembari menyambangi tempat-tempat usaha bengkel yang ada di Kota Palangka Raya secara satu persatu.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Lutfi.

Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” ucapnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkas Lutfi.

Related Articles