Beranda Kegiatan Tutup Rakor Pembina Samsat Tahun 2023, Dirregident Sampaikan 10 Poin Pembulatan

Tutup Rakor Pembina Samsat Tahun 2023, Dirregident Sampaikan 10 Poin Pembulatan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menutup Rakor Pembina Samsat Tahun 2023 yang sebelumnya di buka oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Senin 13/3/2023.

Yusri mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan dalam Rakor Pembina Samsat Tahun 2023, yakni langkah-langkah yang harus dilakukan tim pembina Samsat tingkat Provinsi sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan ke-Samsat-an, Diantaranya;

1. Tim pembina Samsat tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi database kendaraan bermotor (ranmor), dan melengkapi database ranmor.

2. Sebagai langkah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor, polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum melalui tilang konvensional/manual dan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement), dan pembina Samsat tingkat Provinsi bersama-sama mendukung program tersebut.

3. Pembina Samsat tingkat Nasional akan menerapkan kode kantor Samsat agar para pembina Samsat tingkat Provinsi yang akan mengajukan dan atau menaikan status Samsat pembantu menjadi Samsat induk dan membuka Samsat pembantu baru, bisa disetujui pembina Samsat tingkat Nasional.

4. Melaksanakan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi antar pembina Samsat tingkat Provinsi terhadap program-program yang menjadi program Nasional. Misalnya sosialisasi implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jala

5. Mensosialisasikan inovasi unggulan pembina Samsat tingkat Nasional (Signal) kepada seluruh elemen masyarakat seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan maupun pengoperasian ranmor

6. Pembina Samsat tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data Regident ranmor atas dasar permohonan pemilik ranmor karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan dan hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri dan pihak Bappenda serta cabang PT Jasa Raharja, membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak menjadi nol rupiah.

7. Bagi ranmor yang terlibat laka yang mengakibatkan adanya korban jiwa, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan dan kewajiban terhadap SWDKLLJ, bagi ranmor yang belum melakukan pelunasan dapat di edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib terlebih dahulu.

8. Seluruh jenis pendaftaran Regident ranmor termasuk pemblokiran ranmor wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas polri dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri, serta wajib melengkapi pengisian data yang kosong seperti NIK, No HP, email dan sebagainya

9. Pembina Samsat tingkat provinsi dapat memfasilitasi perangkat ERI Korlantas Polri untuk digunakan melakukan pendaftaran pengesahan STNK diluar Samsat induk.

10. Memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat.

Rakor Pembina Samsat Tahun 2023 yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung ini mengangkat tema “Optimalisasi Transformasi Digital Melalui Pelayanan Samsat Terintegrasi Menuju Single Data Ranmor Nasional” juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono serta para Dirlantas seluruh Polda dan para jajaran Bappenda dan PT Jasa Raharja.

Related Articles