Beranda News Tindak Pelanggar, Satlantas Polresta Padang Fokuskan Tilang Melalui ETLE

Tindak Pelanggar, Satlantas Polresta Padang Fokuskan Tilang Melalui ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 dimana isinya salah satunya Tilang kepada pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE dan tilang manual ditiadakan.

Menanggapi hal tersebut Satlantas Polresta Padang akan mulai memfokuskan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas di Kota Padang.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polresta Padang, ucap AKP Alfin saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).

“Sementara ini penilangan untuk kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas kita fokuskan ke tilang ETLE,” ujarnya.

Alfin juga menjelaskan untuk penilangan manual saat ini pihaknya hanya melakukan peneguran dan memberikan pembinaan terhadap pengedara yang melanggar dengan cara memberikan edukasi.

“Kita kasih nonton vidio edukasi dan kita beri peneguran. Namum apabila pengendara itu melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan seperti balap liar, itu tetap akan kita proses,” jelasnya.

Sementara itu, kata Alfin, untuk kamera ETLE Kota Padang yang sudah beroperasi ada di 8 titik yaitu, Simpang Didong, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun, Simpang Kandang, Simpang Polresta, Simpang BI, Simpang Katapiang Bypass dan Simpang Lubuk Begalung.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak oleh Polresta Padang melalui kamera ETLE seperti tidak menggunakan sabuk, tidak menggunakan helm, menggunakan Hp saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi kecepatan, melanggar marka jalan, Tnkb tidak berlaku, kelebihan muatan dan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan kelas jalan.

“Kita berharap dengan beroperasinya ETLE di Kota Padang ini, masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas,” harapnya.

Related Articles