KORLANTASPOLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji mulai melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.
Kasat Lantas IPTU Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
“Jadi saat ini kita (polisi-red) tidak lagi melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalulintas ,namun hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Mesuji, Jumat (28/10/2022).
Kedepan lanjut Kasat, pelanggaran lalulintas akan dilakukan tilang elektronik (Etlein-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Tilang Elektronik memang belum berlaku diwilayah hukum Mesuji karena masih terkendala alat,namun kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat,agar saat tilang elektronik ini dilakukan masyarakat tidak lagi kaget,”terangnya.
Terkait penggunaan E-tilang, Kasat Lantas Mesuji ini menjelaskan jika nantinya Etle in hand yang digunakan berbasis aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (Polantas) untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar, dan bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi.
“Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya. Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” pungkasnya.