Beranda Lalu Lintas Tilang Elektronik Jadi Fokus Penindakan Satlantas Polrestabes Makassar kepada Pelanggar Lalu Lintas

Tilang Elektronik Jadi Fokus Penindakan Satlantas Polrestabes Makassar kepada Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mulai menghentikan tilang manual dan mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalu lintas.

“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat dikonfirmasi, Minggu, 23/12/22.

Sejauh ini pihaknya sedang melatih petugas Lantas dalam hal penggunaan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas. Namun demikian, untuk tahap pertama tetap dilaksanakan sosialisasi dulu.

“Untuk ETLE Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan secara menyeluruh.

“Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif,” tuturnya.

Ia mengatakan polanya hampir sama dengan ETLE statis, bedanya dengan cara pengambilan foto pelanggar saja.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang dan tidak menyalakan lampu utama.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dilakukan guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.

“Nanti saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, kami mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya,” ujarnya.

Dari data hasil operasi zebra sejak 3-16 Oktober 2022, angka pelanggaran lalulintas di Kota Makassar, tercatat ada 504 pelanggaran. Sebanyak 450 pelanggar diantaranya dikenakan saksi teguran Sebanyak 54 kendaraan melanggar lalu lintas terekam kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Related Articles