Beranda Lalu Lintas Sosialisasi ETLE, Satlantas Polresta Samarinda Catat ada 235 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera

Sosialisasi ETLE, Satlantas Polresta Samarinda Catat ada 235 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Operasi Keselamatan Mahakam 2023 kini telah usai. Dari data Bagian Operasional (Bag Ops) Polresta Samarinda sebanyak 235 pelanggar lalu lintas terjaring dalam kegiatan tersebut.

Ratusan pelanggar itu terjaring patroli melalui Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang ada di dua persimpangan Samarinda, yakni perempatan Lembuswana dan Simpang Muara.

“Pengendara motor ada 198 pelanggar, sedangkan mobil dan truk 37 pelanggar,” sebut Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, Minggu (5/3/2023).

Ia menjelaskan karena masih tahap sosialisasi, maka ratusan pelanggar tersebut hanya diberi sanksi teguran.

“Karena Operasi Mahakam itu sifatnya persuasif dengan melakukan imbauan dan pembinaan,” jelasnya lagi.

Kompol Gulo, sapaan akrab Kasat Lantas ini menyebutkan bahwa tahap sosialisasi pelaksanaan ETLE akan berakhir pada Selasa (7/3/2023) mendatang.

Namun, sebelum mulai diterapkannya sanksi tilang pihaknya terlebih dahulu akan berdiskusi dengan pihak proyek serta Korlantas Polri.

“Kami diskusikan dulu apakah sudah siap atau belum. Ini juga berkaitan dengan pihak ketiga soal jasa pengiriman surat tilangnya,” ujar Kompol Gulo, Minggu (5/3/2023).

Terkait pengadaan hand mobile yang akan membackup ETLE statis di dua titik yang ada tersebut dikatakannya hingga saat ini masih dalam proses.

Namun ia menjelaskan pengadaan hand mobile itu akan disuport oleh Pemerintah Kota Samarinda.

“Itu sudah disetujui pak wali kota. Ada 10 unit yang diberikan dan satu lagi bonus dari korlantas,” sebutnya.

Sementara terkait kesiapan pesonel hand mobile, dikatakannya sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan masing-masing personel patwal yang bertugas wajib memiliki akun.

“Karena yang mengoperasikan hand mobile ini harus masuk ke akun terlebih dahulu. Artinya akan lebih transparan siapa yang melakukan penilangan,” bebernya.

“Jadi itu akan terekam selama akun aktif dan akan menjadi tanggung jawab personel yang bertugas,” sambungnya.

Lanjut kata perwira polisi berpangkat melati satu ini untuk teknis patroli hand mobile sendiri bebas dalam artian menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat.

“Bahkan kami akan membuat seperti razia. Misalnya kendaraan over dimention over loading (odol). Kalau terekam penindakannya secara ETLE,” pungkasnya.

Related Articles