Beranda Lalu Lintas Sejak Diberlakukan, Sudah Dua Ribu Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jambi

Sejak Diberlakukan, Sudah Dua Ribu Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jambi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sejak diberlakukan tilang elektronik secara resmi 23 Maret 2021 lalu, hingga saat ini, sudah tercatat ada 2.059 pelanggaran yang didominasi oleh pengemudi roda empat. Pelangaran tersebut, adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.

Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt dan menerobos traffic light.

Sedangkan sisanya pelanggaran bermain handphone saat berkendara, serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Namun, ribuan pelanggaran yang berhasil direkam tersebut tidak seluruhnya dikenakan sanksi tilang atau dikirim surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar.

Operator yang berada di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi terlebih dahulu melakukan validasi, terkait jenis pelanggaran dan memverifikasi pelanggaran.

“Setelah CCTV Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) kami merekam pelanggaran, maka operator akan melakukan verifikasi apakah benar itu sebuah pelanggaran atau tidak,” ujarnya, Rabu (31/3).

Setelah hasil verifikasi keluar, dan jenis mobil dan jenis pelanggaran sudah terbukti, lanjut Kompol Doni Wahyudi, barulah pihaknya mengirimkan surat konfirmasi penilangan.

Sejauh ini dari 2.059 pelanggar, petugas baru mengirim 100 surat konfirmasi penilangan ke alamat rumah pelanggar, melalui Kantor Pos.

Dari pantauan ruang TMC Satlantas Polresta Jambi, perempatan traffic light di Jelutung, menjadi titik yang paling banyak terjadi pelanggaran.

Selain itu, penegakan hukum tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat melakukan pelanggaran, kamera E-TLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Kompol Doni juga mengatakan bahwa tilang manual tetap diberlakukan dilapangan.

“E-TLE ini juga salah satu mengurangi peluang korupsi petugas dilapangan dengan mengurangi bahasa mau ditilang apa ditolong,” tutupnya.

Related Articles