Beranda Nasional Ringankan Beban Masyarakat, Satlantas Lampura Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Ringankan Beban Masyarakat, Satlantas Lampura Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara merancang skema pelayanan untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Skema ini dilakukan untuk pelayanan bagi warga yang ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan.

“Kami telah merancang skema pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kasatlantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat, Kamis (1/4/2021).

AKP Wira menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tempat tersendiri yakni di halaman kantor Samsat. Ini bertujuan agar masyarakat tidak berdesakan dan tetap menjaga jarak.

“Mereka juga diwajibkan dicek suhu tubuh, mengenakan masker dan mencuci tangan saat hendak masuk ke area Samsat. Warga nantinya diberi nomor urut agar tidak berdesakan,” kata dia.

AKP Wira melanjutkan, pemutihan pajak kendaraan meliputi beberapa poin di antaranya, jika ada kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak ditahun berjalan, kemudian bebas BBN ll.

Selanjutnya, penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

“Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan enam bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata dia.

Menurut dia, dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.

Related Articles