Beranda Lalu Lintas Sebanyak 405 Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Salatiga

Sebanyak 405 Knalpot Brong Dimusnahkan Satlantas Polres Salatiga

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sebanyak 405 knalpot tidak sesuai standar atau yang sering disebut knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Salatiga. Penyitaan ini dilakukan sejak 1 April hingga 30 Juni 2022. Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan, knalpot tersebut nantinya akan dimusnahkan. Mayoritas knalpot yang diamankan berupa knalpot kendaraan roda dua.

“Untuk pengemudi kita juga melakukan penilangan serta penindakan,” ujar Indra.

Indra berharap kegiatan tersebut bisa berlangsung terus menerus. Pihaknya juga berupaya menjaga situasi dan kondisi Kota Salatiga menjadi aman dan nyaman. Karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar menimbulkan gangguan kenyamanan.

“Yang pertama mengganggu lingkungan sekitar. Dan yang kedua mengganggu para pengguna kendaraan lainnya. Baik itu pejalan kaki, pengendara roda dua, ataupun pengendara roda empat,” katanya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan upaya pencegahan. Antara lain melakukan sosialisasi pada masyarakat serta para pengguna. Mulai dari showroom dimana kendaraan tersebut keluar. Selain itu juga dilakukan pengecekan langsung pada bengkel-bengkel yang ada di Kota Salatiga.

“Kita berikan edukasi dan imbauan. Agar para bengkel ini tidak membantu memasang penggantian knalpot yang tidak berstandar, ” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penindakan knalpot tidak sesuai standar ini juga bekerja sama dengan TNI dan Polri serta dengan stakeholder pemerintah Kota Salatiga.

“Kami berupaya nantinya Kota Salatiga zero knalpot yang tidak sesuai dengan standar,” lanjutnya.

Related Articles