Beranda Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Semarang Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polrestabes Semarang Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang melaksanakan program zero knalpot brong yang diadakan oleh Ditlantas Polda Jateng. Kegiatan razia itu dilakukan di Jalan Pemuda atau tepatnya di Indomart Point pada Minggu (23/1/2022).

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan puluhan pengendara dengan motor knalpot brong. Namun, meskipun dinilai melanggar aturan lalu lintas, aparat kepolisian tak melakulan penilangan.

Selanjutnya, para pengedara tersebut diarahkan ke Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang dan diharuskan mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

“Total ada sekitar 50 pengendara dengan knalpot brong yang terjaring razia. Kita tidak ada sanksi, tindakan, atau tilang, namun secara humanis. Para pelanggar yang terjaring operasi ini dikumpulkan di Pos Simpang Lima dan harus ambil knalpot yang asli kemudian bongkar sendiri dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Sigit usai kegiatan.

Selain memberikan sanksi mengganti knalpot brong dengan yang asli, masyarakat yang terjaring operasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Kebisingan suara penggunaan knalpot brong bisa memancing emosi. Apalagi kalau penggunanya tidak bijak, rentan terjadi perkelahian,” bebernya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaksanaan operasi ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

“Operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, bahwa pengendara yang menggunakan knalpot brong mengganggu dan meresahkan masyarakat,” paparnya.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mencatat pada Sabtu (22/1/2022) lalu, pihaknya telah menindak 7.405 kendaraan yang terjaring razia di 35 satuan Polres wilayah Jawa Tengah.

Adapun rincian data terbanyak dari razia tersebut yang pertama yakni Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan, kedua di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan. Lalu Polres Blora dengan 313 kendaraan dan Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong bisa dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” imbuhnya.

Related Articles