Beranda Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 1.260 Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 1.260 Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pelanggar lalu lintas di Kota Makassar masih marak. Dari data Satlantas Polrestabes Makassar hingga Maret 2023 ada 1.260 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat berhasil diamankan saat menggelar razia di beberapa titik.

Barang bukti (BB) yang diamankan itu terdiri dari hasil razia beberapa jajaran Polrestabes Makassar dengan rincian, Satlantas menindak 642 unit, Tim Penikam 434 unit dan dari 11 Polsek 185 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kalau Satlantas Polrestabes Makassar sendiri ada 641 unit kendaraan yang berhasil kami amankan. Roda dua 629 unit dan roda empat 12 unit,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Dari beberapa kategori pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi diantaranya penggunaan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, melawan arus dan pengendara di bawah umur. Untuk pengguna knalpot brong sebanyak 990 unit.

“Termasuk juga beberapa pelanggaran lain seperti masalah TNKB 138, tidak menggunakan helm 60, melawan arus 22 dan pengendara di bawah umur 50,” jelasnya.

Seiring banyaknya kendaraan yang diamankan, Zulanda menyebut intervensi dari pemilik kendaraan juga sangat dirasakan pihaknya. Banyak pemiliknya ingin memaksakan kendaraannya segera keluar segera atau sebelum di sidangkan.

“Intervensi sangat dirasakan karena banyak yang ingin memaksakan kendaraannya keluar segera sebelum sidang. Namun ketegasan Kapolrestabes Makassar dan dukungan dari Gubernur Sulsel, Walikota Makassar, Dandim Makassar beserta seluruh jajarannya, tokoh-tokoh masyarakat, agama dan ulama-ulama yang sangat luar biasa mendukung penindakan ini sebagai upaya cipta kondisi aman dan nyaman selama bulan ramadhan ini,” sebutnya.

Atas masalah yang masih meresahkan masyarakat ini, Satlantas Polrestabes Makassar juga ikut mengedukasi dan mengingatkan semua pihak agar selama bulan suci Ramadan tidak melaksanakan giat balapan, baik resmi maupun tidak resmi.

“72 persen penindakan dikhususkan pada pelanggaran knalpot brong atau bising, dan 28 persen pelanggaran lain juga jadi atensi. Pembentukan tim speed hunter lantas guna mengejar pelaku balap balap,” kuncinya.

Related Articles