Beranda Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Bandung Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

Satlantas Polrestabes Bandung Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menerapkan sistem penyekatan ganjil genap di delapan titik menindaklanjuti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun 2021.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penyekatan ganjil genap dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat menuju Kota Bandung.

“Tapi kita menyesuaikan dan menunggu hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kita mendukung kebijakan Pemerintah,” kata AKP Asep Kusmana, Jumat (3/12/2021).

Untuk menjalankan aturan tersebut, setidaknya akan ada delapan pos penyekatan ganjil genap di Kota Bandung yang terdiri atas lima gerbang tol dan tiga titik jalan raya akses menuju Kota Bandung.

Lokasi pos penyekatan di gerbang tol Bandung yakni, Gerbang Tol Buahbatu, Muhammad Toha, Kopo, Pasir Koja, dan Pasteur. Kemudian untuk tiga titik ganjil genap di jalan raya, yakni di Ledeng, Bundaran Cibiru, dan Cibereum.

Namun, menurut Asep, penerapan ganjil genap di Bundaran Cibiru dan Cibereum masih akan dibahas pada rapat Satgas.

Aturan ganjil genap di Kota Bandung hanya akan berlaku setiap akhir pekan, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun, untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

AKP Asep Kusmana mengatakan, nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D, atau kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.

Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat Satgas.

“Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung,” tandasnya.

Related Articles