Beranda Nasional Satlantas Polresta Yogyakarta Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM

Satlantas Polresta Yogyakarta Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Yogya Polda DIY, mendapat kepercayaan secara signifikan dari masyarakat, terkait dengan fungsi pelayanan yang dijalankan selama ini.

Hal tersebut ditunjukkan dengan Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) terhitung sejak bulan Juli 2020 hingga Mei 2021, dengan rincian 242 sangat puas, 58 puas, 8 cukup puas, dan 3 kurang puas. Responden untuk mengetahui sampai sejauhmana pelayanan Satlantas Polresta Yogya terhadap masyarakat, total berjumlah 312. Kepercayaan tersebut tentu saja harus diiimbangi dengan peningkatan pelayanan.

Kasat Lantas Polresta Yogya Kompol Chandra Lulus Widiantoro SIK didampingi Kasubdit 2 Regident Iptu Annisa Hemas Tiara STrK MSc, Jumat (06/08/2021) menyampaikan selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 JUli 2021 kemudian diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pelayanan di Satlantas Polresta Yogyakarta menyesuaikan PPKM. Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik C, A, dan B diberikan dispensasi, pada awalnya yang masa habis berlaku 3 Juli sampai 2 Agustus bisa diperpanjang pada 3 Agustus hingga 7 Agustus 2021.

Tetapi karena pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, dispensasi menyesuaikan tanggal 11-18 Agustus 2021. Bukan tidak mungkin, jika pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM, nantinya juga akan dilakukan penyesuaian kembali. Tentu saja hal itu berkaitan erat dengan fungsi pelayanan yang orientasinya memberi kepuasan kepada masyarakat.

Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan bagi yang tidak melaksanakan perpanjangan sesuai tenggat waktu dispensasi yang telah ditentukan, kepada yang bersangkutan harus melakukan permohonan baru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM, yakni keterlambatan sehari dalam urusan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur permohonan baru. Adapun syarat-syarat permohonan SIM baru, pemohon membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli, membawa surat hasil cek kesehatan, membawa surat keterangan hasil lulus uji psikologi, dan mengisi formulir pendaftaran. Selain itu pemohon wajib menjalani ujian teori dan praktik, sebagai tolak ukur kemampuan penguasaan berkendara.

Terkait pelayanan kepada masyarakat, Satpas Polresta Yogya berusaha meningkatkan pelayanan SIM secara optimal, mengacu pada konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan. Dengan konsep tersebut pelayanan lebih terintregasi, modern, mudah dan cepat. Sistem, mekanisme dan prosedur permohonan SIM baru untuk sementara masih harus datang ke Satpas, dengan menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan perpanjangan SIM, persyaratan yang harus dipenuhi sama dengan permohonan baru, hanya saja tidak perlu menjalani ujian teori dan praktik.

Selain itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui web www.satlantasjogja.com maupun aplikasi digital Korlantas Polri yang tersedia di playstore dan appstore. “Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” jelas Chandra Lulus Widiantoro. Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya jajaran lalulintas membantu masyarakat di era pandemi Covid-19.

Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan semua syarat terkait permohonan SIM harus dipenuhi, termasuk dalam hal klasifikasi umur. Untuk bisa mendapatkan SIM A dan C, pemohon harus sudah berumur 17 tahun. Sedangkan SIM B1 berumur 20 tahun, SIM B2 umur 22 tahun, SIM A Umum umur 22 tahun, SIM B1 Umum umur 22 tahun, dan SIM B2 UMum berumur 23 tahun. Untuk pemohon penin gkatan SIM, pemohon harus menyertakan surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) atau biasa diistilahkan Klipeng yang dikeluarkan Ditlantas Polda DIY.

Apa yang dimaksud dalam pelayanan tersebut merupakan perwujudkan ‘maklumat pelayanan, yang diantaranya sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila melanggar janji, siap menerima sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Terpisah, Kasi SIM Subregident Ditlantas Polda DIY Kompol Edy Sutrisno SH MH didampingi Iptu Jarwanto SH, menjelaskan jumlah pemohon SKUKP pada bulan Juli 2021, tercatat ada 272, dari berbagai daerah di DIY. Sedangkan hingga Jumat (6/8/2021) tercatat ada 76 pemohon SKUKP. Edy Sutrisno menjelaskan selama PPKM, pihaknya tetap melayani permohonan SKUKP, meski jumlahnya dibatasi.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” tandas Edy Sutrisno.

Di masa pandemi Covid-19 pe;ayanan pemohon SKUKP untuk perpanjangan maupun permohonan SIM baru harus menaati prosedur kesehatan (prokes) sebagai upaya pengendalian penyebaran virus koorna. Setiap pemohon SKUKP wajib mengenakan masker dan menjaga jaran, baik ketika melakukan pendaftaran maupun menjalani simulasi. Hal tersebut sebagai upaya mengendalikan/mengurangi risiko penyebaran virus korona yang saat ini masih tergolong tinggi. Kepolisian berkewajiban memberi jaminan kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat dengan penerapan prokes.

“Jangan sampai karena kendornya penerapan prokes, menjadikan munculnya klaster baru virus korona,” ucap Edy Sutrisno.

Related Articles