Beranda Kegiatan Satlantas Polresta Barelang Imbau Pedagang Tak Jual Knalpot Brong

Satlantas Polresta Barelang Imbau Pedagang Tak Jual Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan kegiatan imbauan ke bengkel sepeda motor. Imbauan ini terkait larangan penjualan knalpot racing atau knalpot bising kepada pengendara motor.

Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, kegiatan ini dilakukan di 100 bengkel yang tersebar di seluruh Batam. Imbauan itu disampaikan ke pemilik bengkel serta pemasangan sticker.

“Imbauan tersebut dilakukan agar mengulangi komplen masyarakat terhadap pengendara roda 2 yang masih menggunakan knalpot racing,” ujar Yudhi.

Yudhi menambahkan kegiatan ini akan rutin dilakukan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemko Batam untuk menindak bengkel yang masih membandel atau tetap menjual knalpot racing.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menghentikan izin perdagangan bengkel tersebut. Tapi untuk sekarang masih imbauan, belum ada sanksinya,” katanya.

Selain imbauan ke bengkel, untuk mencegah penggunaan knalpot racing tersebut, kata Yudhi, pihaknya juga melakukan razia dan penindakan secara hunting.

“Di jalanan jika ditemukan akan langsung ditindak. Motor ditahan, dan knalpotnya wajib diganti dengan standarisasi dealer,” ungkapnya.

Yudhi berharap dengan kegiatan ini, seluruh pengendara motor di Batam dapat menggunakan knalpot yang sesuai standar. Sehingga tidak menganggu kenyamanan para pengendara lain.

“Target kita tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot racing ini. Karena penggunaan itu menimbulkan polusi suara,” tutupnya.

Related Articles