Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Tulungagung Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Sanksi Tilang

Satlantas Polres Tulungagung Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Sanksi Tilang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tulungagung menindak tegas Kendaraan Truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah Tulungagung dengan melakukan tilang.

Selain penindakan terhadap kendaraan overload dan over dimensi (ODOL) juga menyasar kendaraan pick up muat orang karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi penyebab kecelakaan lalu litas.

Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Iptu Hendrik Kurniawan S.Ak bersama personil Turjawali melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan atau sering disebut dengan pelanggaran ODOL.

“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi “ jelas Iptu Hendrik Kurniawan.

Penindakan dilakukan di jalan raya I Gusti Ngurah Rai Tulungagung, untuk kendaraan truk ODOL diberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Kami melakukan penindakan E Tilang dan mengamankan barang bukti 1 SIM B1 milik Sopir Truk”, ujar Kanit Turjawali.

Sementara itu dikonfirmasi ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Bayu mengatakan, “Selain menindak kendaraan ODOL, Jajaran Sat Lantas Polres Tulungagung juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Related Articles