Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Tangsel Sambangi Pool Truk SG Sosialisasikan Pelanggaran ODOL

Satlantas Polres Tangsel Sambangi Pool Truk SG Sosialisasikan Pelanggaran ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Guna menciptakan Kamseltibcar, sosialisasi pelarangan truk ODOL (over load over dimension) terus dilakukan Satlantas Polres Tangsel.

Kali ini, Polisi mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

“Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku,” kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi.

Dicky mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih. Menurut Dicky, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.

“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ucapnya.

Satlantas Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya. Razia truk ODOL pun terus dilakukan Satlantas Polres Tangsel di beberapa titik jalan raya perlintasan truk.

Related Articles