Beranda Lalu Lintas Petugas Gabungan Tindak 91 Kendaraan ODOL di Tol Tangerang-Merak

Petugas Gabungan Tindak 91 Kendaraan ODOL di Tol Tangerang-Merak

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Petugas gabungan dari PJR Polda Banten, Induk PJR Serang, dan Dishub Provinsi Banten dalam mewujudkan Indonesia bebas Odol tahun 2023, para petugas melakukan operasi kendaraan Over Dimensi dan Overloading (ODOL) di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang pada Selasa (15/2).

Ka Induk PJR Serang Korlantas Polri Kompol Wiratno melalui Pamin Induk PJR Serang Iptu Ceppy mengatakan dalam empat hari pelaksanaan operasi ODOL sedikitnya sudah 91 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun tilang.

“Ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari nanti,” ucap Iptu Ceppy.

Iptu Ceppy mengimbau kepada
para awak kendaraan angkutan barang serta pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, demi indonesia yang lebih baik.

“Ini demi meminimalisasi kecelakaan yang menonjol terutama fatalitasnya,” lanjut Iptu Ceppy.

Sementara itu Kasubdit Dalops Ditjen Hubdar Kemenhub, Ajie mengungkapkan bahwa pengawasan penegakan hukum ODOL untuk awal ini ada di tiga titik ruas Tol, ke depan akan diterapkan diseluruh Tol mulai dari Banten sampai Jawa Timur.

“Tiga titik di KM 68 Tol Serang, KM 9 Karang Tengah dan KM 29 Tol Cikampek. Dari tiga titik selama 4 hari operasi yang tertinggi di Serang ini, 90 persen masih ditemukan pelanggaran disini,” ucap Ajie.

Ajie menjelaskan bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yg lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi.

“Dan sanksi terkait dokumen KIR yang banyak ditemukan dokumen palsu dan tidak berlaku,” lanjut Ajie.

Di lain pihak, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo sangat mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan ODOL ini. Ia berharap penindakan juga tidak hanya dilakukan di ruas Tol tetapi juga di jalan-jalan arteri.

“Kami sangat mendukung program ini. Kami berharap juga program ini berlaku di jalan umum, tidak hanya di jalan tol,” tutur Tri.

Related Articles