Beranda News Satlantas Polres Tangsel Berlakukan Penyekatan di Sejumlah Titik, Ini Lokasinya

Satlantas Polres Tangsel Berlakukan Penyekatan di Sejumlah Titik, Ini Lokasinya

oleh korlantas
KORLANTAS POLRI – Kebijakan PPKM Darurat resmi diterapkan, Jajaran Satlantas Polres Tangsel turut serta mengawal pelaksanaannya dengan melakukan penyekatan.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman menjelaskan, pihaknya akan mengerahkan 40 personel dan menyekat perbatasan Tangsel dengan wilayah lain.

“Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat. Ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan,” kata Dicky.

Kemudian, titik kedua di perbatasan Bogor-Tangsel. Lalu, perbatasan Tangerang Kota – Tangsel. Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor – Pamulang.

Menurut Dicky, dalam penyekatan tersebut, hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang boleh melintas.

“Yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal,” ucapnya.

Selain di titik perbatasan, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di 2 titik wilayah hukum Tangerang Selatan.

“Ada di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong,” imbuh Dicky.

Berikut titik-titik pembatasan mobilitas yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Tangerang Selatan.

Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel yaitu :

1. Perbatasan Jaksel – Tangsel.
Titik sekat di bintaro sektor 3.

2. Perbatasan Bogor – Tangerang
Titik sekat di legok, pertigaan jaga.

3. Perbatasang Tangerang Kota – Tangsel.
Titik sekat di Jalan Raya Serpong.

4. Perbatasan Bogor – Pamulang
Di Jalan Raya Bogor.

Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik  di wilayah hukum Tangsel,  yaitu:

1. Alam sutra boulevard
2. Jalan boulevard Gading Serpong.

Related Articles