“Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat. Ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan,” kata Dicky.
Menurut Dicky, dalam penyekatan tersebut, hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang boleh melintas.
Selain di titik perbatasan, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di 2 titik wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Ada di kawasan Alam Sutra Boulevard dan Jalan Boulevard Gading Serpong,” imbuh Dicky.
Berikut titik-titik pembatasan mobilitas yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Pembatasan mobilitas di 4 titik perbatasan di Tangsel yaitu :
1. Perbatasan Jaksel – Tangsel.
Titik sekat di bintaro sektor 3.
2. Perbatasan Bogor – Tangerang
Titik sekat di legok, pertigaan jaga.
3. Perbatasang Tangerang Kota – Tangsel.
Titik sekat di Jalan Raya Serpong.
4. Perbatasan Bogor – Pamulang
Di Jalan Raya Bogor.
Pembatasan mobilitas pengguna jalan di 2 titik di wilayah hukum Tangsel, yaitu:
1. Alam sutra boulevard
2. Jalan boulevard Gading Serpong.