Beranda Kegiatan Satlantas Polres Tabalong Tilang 48 Pengendara Saat Gelar Razia Kendaraan

Satlantas Polres Tabalong Tilang 48 Pengendara Saat Gelar Razia Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Tabalong menggelar razia pengendara motor dan mobil saat melintas depan markas Polres Tabalong, Jalan Ir P H Moch Noor, Pembataan, Murung Pudak, Sabtu (22/1/2022) malam atau malam Minggu.

hasilnya, terjaring 48 pelanggar yang kedapatan tidak melengkapi surat-surat berkendaraan. Petugas gabungan dimotori Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong juga memeriksa barang bawaan pengendara.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono mengatakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor hingga barang bawaan saa melintas dari arah Tanjung menuju ke Kelurahan Mabu’un.

Mujiono mengatakan dari hasil razia malam ini ditemukan 48 pelanggaran lalu lintas hingga dikenakan tindakan tilang di tempat. Yakni, 14 pengendara yang tidak dilengkapi surat izin mengemudi (SIM), 22 pengendara tanpa membawa STNK 22 Lembar serta 12 unit sepeda motor.

“Kegiatan ini untuk cipta kamtibmas dan mewujudkan tertib berlalu lintas guna menekan angka laka lantas di akhir pekan di wilayah hukum Polres Tabalong. Kegiatan ini merupakan KRYD dari Polres Tabalong,” kata Mujiono.

Dalam pemeriksaan setiap pengendara saat melintas di jalan raya, dan kemudian diarahkan masuk ke markas Polresta Tabalong, dipastikan Mujiono telah sesuai standar operasional prosedur.

“Petugas dalam memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor hingga barang bawaan juga bersikap humanis dan menghindari sikap arogansi,” tandasnya.

Related Articles