Beranda News Satlantas Polres Sergai Tilang Mobil Ormas yang Viral di Medsos, Ini Pelanggarannya

Satlantas Polres Sergai Tilang Mobil Ormas yang Viral di Medsos, Ini Pelanggarannya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Serdang Bedagai bergerak cepat terkait viral di media sosial tiktok yang diunggah akun dobysilvo dengan menindak dan menilang kendaraan bermotor jenis Daihatsu Xenia nomor polisi BK 120 PBB.

”Pertama yaitu terkait dengan nomor polisi kendaraan yang seharusnya BK 1679 QD, namun yang dipasang di mobil nomor polisi BK 120 PBB. Ini terbukti setelah kita cek bahwa mobil ini telah melanggar dengan menggunakan nomor polisi tidak semestinya. Kedua, Kendaraan yang seharusnya warna silver dirubah menjadi warna sesuai gambar yang ada mobil tersebut,” kata Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Ghandi saat gelar konferensi Pers di Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu(25/6/2022).

“Setelah kami melakukan pendalaman, penyebab kenapa mobil tersebut melaju kencang dan menggunakan sirine, Ternyata memang benar mobil ini digunakan untuk menolong orang sakit. Kenapa mobil tersebut melaju kencang ya pastinya kita memahami. Tapi karena memang ada aturan yang dilanggar tetap kami melakukan penindakan penilangan,” tambahnya.

kepada masyarakat jika memang memerlukan bantuan untuk mengangkut orang sakit maupun sejenisnya, Polres Sergai siap membantu dan menggunakan mobil sesuai fungsinya.

“Karena memang mobil ini tidak sesuai peruntukannya maka kami tetap menilang dan kepada masyarakat jika memerlukan bantuan polisi silahkan hubungi kami melalui call center 110 ataupun datang langsung kepada kami untuk meminta bantuan,” ungkapnya.

Menurutnya bahwa apa yang dilakukan oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) adalah mengangkut orang sakit namun menggunakan kendaraan yang memang tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga kejadian ini viral.

”Kendaraan ini tetap kami amankan dan dilakukan penilangan dan pengemudi kami perintahkan untuk standarkan kendaraan tersebut. Pasal yang dipersangkakan pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah dan pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1 tentang penggunaan sirine tentang undang undang lalulintas,” tegas Kapolres

Sementara itu, Kasat lantas Polres Sergai AKP Ghandi SH melalui Kanit Laka Polres Serdang Bedagai Ipda R Helmi menambahkan, Satlantas Polres Serdang Bedagai sudah melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap mobil yang viral yang diduga salah satu milik oknum ormas.

”Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 280 Jo pasal 68 ayat 2 yang nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor registrasi yang tidak sesuai dengan nomornya atau yang diperuntukan, yang seharusnya nomor polisi BK1679 QD namun dipasang dengan nomor polisi BK 120 PBB yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat ini kendaraan sudah kita amankan di Kantor Satlantas Polres Serdang Bedagai dan sudah kita berikan surat penilangan,” tegas Kanit Laka.

Menangapi hal ini, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB), Kabupaten Sergai, Welky R Simanjuntak dilokasi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di Serdang Bedagai dan masyarakat Pematang Siantar.

”Saya selaku Ketua Organisasi PBB Kabupaten Serdang Bedagai yang mana mobil sudah viral di media sosial yang saat itu dibawa oleh anggota saya dan sudah menganggu masyarakat, saya meminta maaf kepada masyarakat
yang ada di Serdang Bedagai termasuk masyarakat Pematang Siantar.” papar Welky R Simanjuntak.

Related Articles