Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Purbalingga Siapkan “Kopek” Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Purbalingga Siapkan “Kopek” Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kebijakan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), tengah dipersiapkan di Kabupaten Purbalingga. Selain melalui kamera di traffic light, pantauan juga dilakukan pada kamera di kendaraan petugas. Kecanggihan kamera ETLE ini diantaranya teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yang dapat mengidentifikasi dari plat nomor kendaraan.

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Fadli mengatakan guna mendukung pelaksanaan ETLE, pihaknya memasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli. Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas di lokasi yang belum terpasang kamera ETLE.

“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran,” kata AKP Fadli, Selasa (16/003/2021) siang.

Dia menjelaskan, bahwa Kopek bisa mendeteksi wajah pengguna yang terintegrasi dengan data SIM dan KTP. Selain itu bisa mengidentifikasi pelanggaran lalulintas melalui plat nomor kendaraan yang telah terintegrasi data base Samsat.

“Untuk Satlantas Polres Purbalingga tahap awal sudah memasang Kopek di helm petugas patroli lalu lintas. Jumlahnya ada lima helm yang sudah dilengkapi kamera portabel tersebut dan akan ditambah sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Harapannya dengan pemasangan kamera portabel tersebut, bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalulintas. Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalulintas.

“Dengan Kopek ini juga bisa mendukung perluasan pelaksanaan ETLE dan penerapan proses tilang yang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan,” kata dia.

Related Articles