Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres PPU Pasang 10 Kamera ETLE, Pengendara Dihimbau Tertib Berlalulintas

Satlantas Polres PPU Pasang 10 Kamera ETLE, Pengendara Dihimbau Tertib Berlalulintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Tekan angka pelanggaran di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Satlantas Polres PPU mulai melakukan pemasangan 10 titik kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). CCTV Etle tersebut terpasang mulai dari jalan kawasan Kecamatan Penajam hingga perbatasan Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan, sistem tilang elektronik ini merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan akan diterapkan secepatnya.

“Saat ini, kami baru melakukan persiapan pemasangan instalasi tilang elektronik di 10 titik lokasi. Sebetulnya ada 11 instalasi. Namun di satu titik terdapat dua CCTV,” kata Ning sapaan akrab Ning Tyas Widyas Mita.

Dirinya memastikan, bahwa penempatan kamera tilang elektronik tersebut mengakomodasi kebutuhan para petugas sabuk putih dalam proses penegakan hukum di jalan raya. Rata – rata kebanyakannya, pengendara yang melintas di wilayah PPU sering melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus, tidak mengunakan helm hingga melebihi kapasitas muatan over dimensi over loading (ODOL) untuk jenis kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan standar produksi asal pabrik.

“Penempatan ETLE juga telah melalui proses pembahasan yang matang dan siap untuk diaplikasikan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sistem elektronik ini akan menggantikan sistem tilang manual. Di mana proses pencatatan pelanggaran lalu lintas berlangsung otomatis dan lebih tegas. Sistem ini juga bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan trust issue atau menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

“Seseorang dapat mengetahui telah terjadi tilang Etle ketika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Ketika seseorang tersebut didapati telah melanggar, secara otomatis pajak kendaraannya telah terblokir, dan tidak bisa melakukan proses perpanjangan pajak kendaraan tersebut,” ujarnya.

Jadi pengendara tersebut, lanjutnya, harus segera menyelesaikan administrasi tilang Etle tersebut dengan mendatangi bagian unit Tilang Satlantas Polres PPU dan melakukan pembayaran tilang tersebut melalui Briva BRI. Setelah selesai melakukan pembayaran secara online melalui Briva BRI, barulah si pengendara tadi dapat melakukan proses pembukaan blokir pajak kendaraannya. Selain pemasangan Etle di lokasi tertentu, petugas Satlantas Polres PPU juga dibekali sistem Etle secara mobile yang berada di helm petugas lalu lintas.

“Untuk kelengkapan seperti helm khusus dan kamera handphone untuk Etle Mobile, sudah kami bekali. Namun sampai saat ini kami belum melaksanakan tilang elektronik. Baru sebatas persiapan. Kalau semua sudah terpasang, kemudian kami sosialisasikan, baru bisa kami terapkan sistem tilang elektronik di PPU,” tegasnya.

Selain persiapan peralatan, Ning Tyas juga menyebut telah membekali para petugas di lapangan dengan pengetahuan yang dibutuhkan terkait tata cara dan pengaplikasian sistem tilang elektronik tersebut.

“Anggota kami sudah dapat pelatihan. Harapan kami, dengan adanya sistem tilang elektronik, maka masyarakat PPU harus lebih tertib berlalu lintas. Apalagi PPU saat ini menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN),” pungkasnya.

Related Articles