Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Ponorogo Imbau Orang Tua Tak Beri Ijin Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Ponorogo Imbau Orang Tua Tak Beri Ijin Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan Bermotor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Para orang tua diminta oleh Satlantas Polres Ponorogo agar tidak memberi atau mengizinkan anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor, apalagi di jalan raya.

Karena, selain belum diperkenankan dari sisi perundang-undangan anak-anak yang masih di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosinya. Karena itu saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Imbauan kepada orang tua disampaikan Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono Senin (23/1/2022).

Menurutnya selain belum cukup dari sisi usia, para pengendara di bawah umur ini tak jarang ditemukan tidak menggunakan helm pengaman maupun kelengkapan berkendara lainnya. Upaya pencegahan sudah dilakukan Satlantas dengan tindakan preemtif dan preventiv.

“Namun tindakan represif berupa penindakan hukum dengan tilang perlu juga kami lakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan,” kata AKP Affan Priyo Wicaksono.

Dikatakan, belum genap 1 bulan 2 anak di bawah umur di Ponorogo meninggal dunia karena kecelakaan di jalan raya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada orang tua untuk membatasi anak-anak yang masih di bawah umur tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada orang tua yang antre mencari SIM atau pembayaran pajak tahunan kendaraan di kantor Samsat,” ulasnya.

AKP Affan Priyo Wicaksono menjelaskan, tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang mengakibatkan kematian di Ponorogo cukup lumayan.

“Ya sekali lagi kami mengimbau, lebih baik anak-anak tersebut berangkat ke sekolah diantar orang tua atau naik angkutan umum yang sudah disediakan pemerintah, atau naik sepeda,” tandas AKP Affan Priyo Wicaksono.

Sementara Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan menambahkan, sebagai orang tua harus menyadari bahaya bagi anak di bawah umur sudah diberikan izin untuk membawa kendaraan seorang diri.

“Sebagai orang tua wajib menyayangi anak dengan cara yang tepat dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM,” kata Iptu Dwi Kustiawan.

Untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum memiliki cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Apalagi jika belum memiliki SIM bisa membahayakan bagi keselamatan dan jiwa si anak.

“Saya mengajak seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar dan tidak memberikan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM,” tukas Iptu Dwi Kustiawan, Kanit Regident dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo.

Related Articles