Beranda Kegiatan Satlantas Polres Pati Sertakan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Permohonan dan Perpanjangan SIM

Satlantas Polres Pati Sertakan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Permohonan dan Perpanjangan SIM

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kini lebih mudah, nyaman dan aman, Satlantas Polres Pati juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ruangan yang bersih lengkap dengan fasiltitas yang disediakan.

Menginformasikan bahwa jika ingin membuat atau memperpanjang SIM, maka harus vaksin terlebih dahulu.

Masyarakat yang ingin membuat SIM harus menyertakan surat keterangan telah melakukan vaksin boster atau dengan kata lain harus sudah melaksanakan vaksin dosis 1, 2 dan 3.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, melalui Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno saat ditemui awak media menjelaskan pembuatan SIM dan perpanjang tak perlu repot dan susah lagi. Masyarakat bisa mendownload aplikasi simpelpol.

“Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru wajib memiliki fotocopy E ktp, cek kesehatan didokes dengan mendowload aplikasi simpelpol, test psikologi, selanjutnya berkas diserahkan ke administrasi SIM (Satpas),” ujarnya. Rabu (03/07/2022).

Sekarang semua mudah setelah syarat- syarat dilengkapi. Apabila masyarakat ada kesulitan, Duta pelayanan Satlantas Polres Pati akan membantu masyarakat yang kurang paham dengan tahapan-tahapan pendaftaran perpanjangan SIM maupun membuat SIM baru.

Lebih lanjut Hery Prayitno menambahkan, guna meningkatkan pelayanan, masyarakat yang ingin mengurus SIM tinggal datang ke loket BRI dilanjutkan ke pendaftaran dan pengambilan identifikasi foto.

Selain itu Hery juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak lagi bingung dan takut. Silahkan datang ke Satlantas Polres Pati, ikuti mekanisme saja.

“Kami akan melayani dengan sepenuh hati, tidak ada calo sekarang, ikuti saja tahapan yang ada, biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SIM A baru Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000, ingat patuhi protokol kesehatan, jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas dijalan dan hati hati saat berkendara,” tandasnya.

Related Articles