Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pasuruan Dalam Sepekan Operasi Patuh Rekam 6.035 Pelanggar Melalui ETLE

Satlantas Polres Pasuruan Dalam Sepekan Operasi Patuh Rekam 6.035 Pelanggar Melalui ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Operasi Patuh Semeru 2022 sudah berjalan satu minggu lamanya. Dalam satu minggu ini Polres Pasuruan sudah mencapture ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasurusn.

Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengungkapkan dalam sepekan mobil Incar telah mencapture sebanyak 6.085 pelanggar hingga Senin (20/06/2022) kemarin. Namun dari ribuan pelanggar, hanya 563 orang yang mendapat surat tilang.

“Sudah satu minggu berjalan operasi Patih Semeru 2022 ini. Totalnya ada 6085 pelanggar, yang ditilang cuma 563 orang. Sementara 5522 pelanggar hanya diberi teguran,” ujar Yudhi, Rabu (22/06/2022).

Yudhi juga mengatakan bahwa semua pelanggar tersebut semuanya melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera. Kamera ini nantinya akan langsung terhubung di sistem tilang eletronik atau elektronik traffict law enforcement (ETLE) akan otomatis ditilang.

“Yang ditilang fokusnya yang potensial laka. Seperti kendaraan kelebihan muatan atau ODOL, kendaraan yang kebut-kebutan, dan balap liar,” ungkapnya.

Terkait besaran denda tilang yang dibayarkan pelanggar, Yudhi menyatakan jika biayanya memang cenderung lebih tinggi dibandingkan tilang manual. Hal ini dikarenakan sistem tilang elektronik memang menerapkan aturan nilai denda tilang tertinggi sesuai tiap jenis pelanggaran lalu lintasnya.

“Dendanya memang pakai yang tertinggi. Tapi dipastikan tidak ada miss. Kalau dulu kan kadang tidak jelas, bayarnya bisa beda-beda saat sidang,” imbuhnya.

Adapun mekanisme pembayaran tilang, para pelanggar harus datang ke Satlantas Polres Pasuruan terlebih dahulu. Hal ini ditujuankan untuk mengecek kesesuaian data pelanggar dan tidak terjadi tilang yang salah alamat.

“Bagi yang dapat surat datang ke Polres. Konfirmasi disini dilihat suratnya, fotonya dan mukanya. Menghindari kemungkinan pelanggar yang tercapture ternyata bukan yang punya motor. Seperti kendaraan pinjaman atau kendaraan belum balik nama,” pungkasnya.

Related Articles