Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pandeglang Gelar Razia Odong-odong

Satlantas Polres Pandeglang Gelar Razia Odong-odong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kendaraan rekreasi jenis odong – odong di Kabupaten Pandeglang, mulai ditertibkan Polisi. Sebab, keberadannya diarang beroperasi di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati melalui KBO Satlantas Polres Pandeglang, Iptu Bariman Sitompul mengungkapkan, keberadaan odong – odong sangat baik untuk hiburan masyarakat.

Akan tetapi dalam peraturan lalulintas, odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya.

Di sisi lain kata dia, keberadaan odong – odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

“Guna menciptakan kemanan dan keselamatan bagi masyarakat, kendaraan odong – odong bukan peruntukan beroperasi di jalan raya. Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang, yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu, odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, keberadaan odong – odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya. Dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.

“Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab, kendaraan itu bukan angkutan umum,” ujarnya.

Kendaraan odong – odong lanjut dia, selain membahayakan karena sudah merubah bentuk dan melebihi muatan normal, juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.

“Apabila masih menemukan adanya kendaraan odong – odong beroperasi di jalan raya, maka kami akan lakukan penindakan,” katanya.

Dijelaskannya, jika odong – odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas.

Odong – odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Dalam pasal 280 dan pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.

Selain itu dalam pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta pasal 278 dan pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

“Secara undang – undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Serang, yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya,” pungkasnya.

Related Articles