Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Tegal Jaring Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Tegal Jaring Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal, gencar melakukan operasi (razia) yang sasaran utamanya pengendara kereta wisata atau biasa dikenal dengan nama odong-odong.

Tidak berlangsung dalam waktu dekat ini saja, razia yang menjaring pengendara odong-odong sebelumnya juga sudah pernah dilakukan.

KBO Satlantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari, menjelaskan bahwa kendaraan odong-odong ini tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Karena seharusnya odong-odong ini digunakan hanya di area wisata yang jaraknya tidak terlalu jauh, apalagi sampai ke jalan umum atau jalan raya.

Sedangkan yang marak saat ini, odong-odong malah digunakan sebagai alat transportasi dari tempat satu ke tempat lainnya, dengan jarak yang jauh.

Belum lagi, odong-odong juga terkadang disewa untuk mengantar ke acara pernikahan, kondangan, dan lain-lain.

“Kami secara konsisten terus melakukan razia atau penertiban odong-odong, tapi untuk waktunya kapan memang tidak kami tentukan atau beritahukan. Tapi yang pasti kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, dan dibantu Satpol PP,” jelas Ipda Mayang, Jumat (29/7/2022).

Belum lama ini, tepatnya Rabu (27/7/2022) lalu, Satlantas Polres Tegal bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal, melaksanakan razia odong-odong di daerah Kecamatan Talang.

Pada razia tersebut, tim berhasil mengamankan satu odong-odong yang kedapatan sedang membawa rombongan penumpang.

“Pengemudi kami tilang, dan yang bersangkutan nantinya tetap akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi atau penjelasan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Tidak menampik, adanya razia odong-odong ini menurut Ipda Mayang, juga sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan fatal seperti yang terjadi di daerah Serang, yaitu odong-odong tertabrak kereta api menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

Meskipun sebenarnya, jauh-jauh hari sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi, Satlantas Polres Tegal sudah sering melakukan sosialisasi bahwa kendaraan odong-odong tidak diperbolehkan beroperasi sampai di jalan raya karena berbahaya.

Tidak hanya menyasar pengemudi saja, disini Satlantas Polres Tegal juga tetap mencari informasi bengkel atau tempat yang menjadi lokasi modif, merakit odong-odong.

Jika nantinya memang ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal, maka tim akan langsung bergerak kemudian memberikan imbauan.

“Kami imbau kepada pemilik atau pengendara odong-odong, dan masyarakat agar jangan menggunakan odong-odong terlebih untuk perjalanan jarak jauh. Masih banyak alat transportasi lain yang aman, nyaman, dan memang sah digunakan sebagai alat transportasi. Tentunya hal ini demi keselamatan bersama,” imbau Ipda Mayang.

Ditambahkan, untuk sanksi bagi pelanggar, awal diberikan sanksi tilang terlebih dahulu.

Kemudian pemilik atau pengemudi odong-odong diminta untuk klarifikasi mengenai pembuatan dimana, sejak kapan dan lain-lain.

Jika sudah, sementara kendaraan odong-odong diamankan sampai proses selesai.

“Semisal ada pengendara, odong-odong sudah kami lakukan sanksi penilangan, kemudian sudah kami mintai klarifikasi, tapi kapan hari mengulangi lagi dengan beroperasi di jalan raya atau tidak sesuai, maka kendaraan akan langsung diambil (disita) untuk selanjutnya mengikuti sidang,” pungkasnya.

Related Articles