Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Luwu Gelar Razia Sasaran Odol

Satlantas Polres Luwu Gelar Razia Sasaran Odol

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Luwu tindak sejumlah pengendara roda empat di depan Pos Polantas di desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada Minggu (31/7/2022).

Penindakan berupa tilang dilakukan kepada pengendara roda empat setelah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tadi itu supir dari arah Wajo, informasinya menuju ke Moroali, kita tahan karena muatannya telah melebihi kapasitas kendaraan yang biasa disebut Odol. Itu jelas membahayakan bagi pengendaranya sendiri, begitu pula dengan pengendara lain di jalanan,” kata Kasat Lantas Polres Luwu, AKP M Nawir.

Penindakan dilakukan, kata M Nawir, setelah Satlantas Polres Luwu telah berkali-kali melakukan sosialisasi, namun imbauan yang diberikan tidak dihiraukan oleh supir kendaraan.

“Karena kemarin masa pandemi, kita lebih banyak persuasif, sebagaimana arahan Kapolri. Sudah berkali-kali disampaikan anggota secara humanis, tapi nampaknya supir-supir ini tidak menghiraukan, bahkan berdasarkan laporan masyarakat ada yang mencari jalan memutar, tidak melintas di depan pos polisi untuk mengelabui kita, ini akan terus kita tindak tegas nantinya,” tambahnya.

M Nawir mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kendaraan ompreng dan kendaraan odol secara ketat demi keseltibcarlantas di Kabupaten Luwu.

“Kita akan terus awasi secara ketat, tapi namanya Polisi juga manusia biasa, kita juga personilnya terbatas, tentu tidak semua bisa kita jaring, tapi kita tetap upayakan semaksimalnya,” kuncinya.

Related Articles