Beranda Kegiatan Satlantas Polres Kepahiang Edukasi Larangan Knalpot Brong kepada Pelajar

Satlantas Polres Kepahiang Edukasi Larangan Knalpot Brong kepada Pelajar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Bole Susanja, M.Si, mendatangi MAN 2 Kepahiang guna memberikan pembinaan dan penyuluhan tertib berlalu lintas. Memberikan materi tentang kewajiban memakai helm, sosialisasi e-tilang, dan wajib mematuhi rambu lalu lintas.

SatLantas juga memberikan iimbuan tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong dan balap liar.

Selain kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas, Kasat Lantas Polres Kepahiang juga memberikan quis tanya jawab kepada para siswa seputar lalu lintas.

Siswa yang diberikan pertanyaan seputar lalu lintas lalu menjawabnya dengan benar maka mendapatkan bingkisan doorprize yang diberikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja, M.Si.

“Berharap dengan adanya sosialisasi bisa membuat para murid tertib berlalu lintas serta menjadikan Kabupaten Kepahiang bebas dari Knalpot Racing/Brong,” jelas Kasat Lantas.

Related Articles