KORLANTASPOLRI – Polres Bogor kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di jalur Puncak pada libur akhir pekan. Rekayasa ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Sabtu (4/2/2023).
Banyaknya masyarakat yang hendak melakukan wisata ke Puncak mengakibatkan arus kendaraan yang padat. Dengan demikian, polisi memberlakukan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan sejak Jumat (3/2/2023) dan akan berakhir pada Minggu (5/2/2023) tepatnya pukul 24.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik arah bahkan terkena sanksi tilang. Pemberlakuan ganjil genap ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat namun juga untuk kendaraan roda dua.