Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Kediri Loloskan 14 SIM D untuk Penyandang Disabilitas Selama 2021

Satlantas Polres Kediri Loloskan 14 SIM D untuk Penyandang Disabilitas Selama 2021

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penyandang disabilitas di Kota Kediri antusias mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) D yang khusus bagi mereka. Hanya, tidak semua pengajuan itu diloloskan. Sebab, tidak semua penyandang disabilitas boleh mengajukan permohonan SIM-D.

Dalam aturannya, hanya dua jenis disabilitas yang bisa mendapatkan SIM tersebut. Yaitu yang terkendala fisik dan pendengaran. “Memang tidak semua hambatan disabilitas boleh mendapat SIM dan bisa berkendara. Karena dirasa membahayakan (diri dan pengguna jalan lainnya),” terang Baur SIM Satpas Polres Kediri Kota Aipda Joko Riyanto.

Menurut Joko, pihaknya beberapa kali mengeluarkan SIM untuk pemohon disabilitas. Sepanjang 2021 lalu misalnya, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 14 keping SIM-D. Sedangkan hingga dua bulan pertama tahun ini belum ada penyandang disabilitas yang mengajukan SIM jenis tersebut.

Meskipun disabilitas hambatan fisik dan pendengaran bisa mendapat SIM, namun pihaknya tetap memberikan persyaratan. Seperti wajib memiliki alat bantu pendengaran untuk yang tuna rungu. Sedangkan untuk disabilitas hambatan fisik, harus memiliki kendaraan modifikasi yang membuatnya aman ketika berkendara. “Untuk hambatan mental dan penglihatan masih belum bisa mendapatkan SIM-D,” jelasnya.

Menurutnya untuk ujian mendapatkan SIM-D bagi disabilitas terdapat perbedaan dengan pemohon biasanya. Terutama pada bagian tes menggunakan kendaraan. Kendaraan yang digunakan penyandang disabilitas fisik berbeda yakni dengan menggunakan motor modifikasi beroda tiga.

Tujuannya untuk memastikan jika pemohon benar-benar menggunakan kendaraan yang layak dan aman.

Related Articles