Beranda Nasional Satlantas Polres Karanganyar Tilang 17 Motor Knalpot Brong

Satlantas Polres Karanganyar Tilang 17 Motor Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebanyak 17 pengendara sepeda motor knalpot brong ditilang oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar pada Minggu (8/8/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pengendara itu berniat menuju ke kawasan wisata Tawangmangu. Kini 17 sepeda motor tersebut telah ditahan oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar.

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyampaikan, kegiatan ini guna mengantisipasi komunitas sepeda motor yang hendak menuju ke kawasan wisata saat akhir pekan. Pasalnya saat ini masih dalam masa PPKM level 4 yang akan berakhir pada 9 Agustus 2021.

Anggota Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan di sekitar simpang lima Bejen Karanganyar Kota.

“Kita ambil tindakan, 17 sepeda motor kita amankan dan dikenakan tilang,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, pemilik kendaraan dapat mengambil sepeda motor yang ditahan tersebut setelah membayar denda tilang dan membawa kelengkapan surat serta knalpot standar.

“Kami mengimbau apabila tidak ada kegiatan yang bersifat urgent diharapkan tetap berada di rumah. Saat ini masih masa PPKM,” ucapnya.

Related Articles