Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Demak Amankan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

Satlantas Polres Demak Amankan Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sat Lantas Polres Demak menindak ratusan kendaraan bermotor knalpot brong saat menggelar razia Knalpot Brong beberapa minggu lalu.

Hari Selasa (18/1/2022) kemarin, Sat Lantas Polres Demak kembali menggelar razia Knalpot Brong yang diadakan di jalan protokol di Kabupaten Demak dan berhasil menjaring puluhan sepeda motor.

“Hari ini (Selasa, 18/1/2022), yang kita amankan ada puluhan sepeda motor brong. Kalau di total dengan hari-hari kemarin, itu ada sekitar ratusan kendaraan yang sudah kita amankan sampai hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan.

Penindakan kepada para pelanggar, lanjutnya, dilakukan dengan hunting systems, dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standar. Hal itu dilakukan, sebab banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu, dengan suara bising knalpot brong tersebut.

“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising,” jelasnya.

Oleh sebab itu AKP Fandy mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong, agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar, baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya. Karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” ungkapnya.

Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Related Articles