Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sirine Pada Kendaraan Pribadi

Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sirine Pada Kendaraan Pribadi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Guna terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis, personel Sat Lantas Polres Ciamis melaksanakan himbauan kepada pengusaha reparasi kendaraan di wilayah Kabupaten Ciamis terkait penggunaan lampu isyarat dan sirine.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas Ipda Sandro, dan Kanit Kamsel Ipda Dimas Aditama. Selain itu juga melibatkan sejumlah unit Kamsel Satlantas Polres Ciamis.

Sosialisasi dan himbauan ini dilakukan ke dua bengkel reparasi kendaraan bermotor. Kedua bengkel yaitu Bengkel Deejay Acc dan Audio dan Bengkel Jevan Motor.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., mengatakan, sosialisasi ini berupa pemasangan surat pemberitahuan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor. Sehingga para sales ataupun distributor untuk tidak menjualnya kepada pengendara yang tidak berhak.

“Ini bertujuan menberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarang memasang Lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor diluar peruntukannya,” katanya.

AKBP Bowo menambahkan, sosialisasi ini dimaksudkan agar terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis.

Related Articles