Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Banyuwangi Mulai Terapkan ETLE

Satlantas Polres Banyuwangi Mulai Terapkan ETLE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan penguna kendaraan roda dua maupun roda empat saat berlalu lintas. Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan system tilang elektronik atau elektronik Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Seluruh pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda yang melanggar aturan berlalu lintas secara otomatis akan terekam kamera e-TLE.

“Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ucap Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati, Senin (06/09/2021).

AKP Datik menyampaikan, Satlantas Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya dalam penerapan ETLE ini. Seluruh kamera yang ada di Traffic Light dan beberapa kamera yang terpasang di beberapa titik akan memantau 24 jam nonstop pengedara yang melakukan pelanggaran.

Guna memaksimalkan penerapan ETLE ini, ucap Datik, semua kendaraan dinas Satlantas juga telah dilengkapi kamera yang terpasang di mobil patroli dan melekat di tubuh anggota.

“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” ucapnya.

Dengan penggunaan sistem kamera portabel tersebut petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan sanksi tilang. Kamera yang terpasang di kendaraan patroli dan tubuh petugas akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terekam oleh sistem e-TLE.

“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture, misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera, “ jelas Datik.

Datik menambahkan, ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Kehadiran e-Tilang untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sistem ini juga bisa membaca pelat nomor kendaraan. Sehingga dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification atau ERI milik Korlantas dan seluruh data kendaraan yang beroperasi di Jawa Timur. Dengan kata lain, e-TLE terkoneksi secara nasional dan semua kendaraan bisa terdeteksi.

Selain itu, e-TLE dapat menindak para pelanggar lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, markah jalan, menggunakan ponsel, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga keabsahan STNK. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam kamera.

“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE,” pungkasnya.

Related Articles