Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Bangkalan Amankan 30 Motor Terindikasi Balap Liar

Satlantas Polres Bangkalan Amankan 30 Motor Terindikasi Balap Liar

oleh Redaksi NTMC

KORLANTASPOLRI – Kebisingan akibat deru suara mesin dan knalpot motor-motor mendadak berubah hening dan sunyi di pagi buta. Hal itu setelah puluhan personel gabungan Satlantas dan Satsamapta Polres Bangkalan menggulung aksi balap liar di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan, Minggu (10/12/2023) sekitar waktu Subuh.

Hasilnya, sebanyak 30 unit motor beragam jenis diangkut ke halaman Satlantas Polres Bangkalan. Kegiatan pembubaran hingga melakukan evakuasi terhadap puluhan barang bukti motor itu berakhir hingga menjelang siang hari.

“Kami amankan sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan orang yang kami amankan sebanyak 12 orang. Dari 12 orang itu, tiga orang di antaranya kami duga atau terindikasi sebagai penjoki dari balap liar,” ungkap Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada.

30 unit motor itu beberapa di antaranya tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan bermotor. Mulai pemakaian ban kecil hingga beberapa juga tampak tinggal rangkanya.

Satu unit motor jenis Yamaha NMax berplat nomor merah, M 2845 HP dengan tampilan angka bulan dan tahun sudah dirubah dengan tipe-x.

Pagi hari ini satlantas bekerjasama dengan Satsamapta Polres bangkalan melakukan penangkapan balap liar, ini sudah kami indikasikan mulai beberapa minggu yang lalu dari awalnya yang modusnya atau jam terbangnya itu dari tengah malam. Modus dari para pelaku balap liar kali ini merubah jadwal aksi balapan yakni menjelang waktu Subuh.

Hal itu dikarenakan untuk menghindari patrol rutin yang digelar pihak kepolisian beberapa waktu sebelumnya. Biasanya balap liar digelar malam hari di jalan kembar ringroad barat.

“Karena sudah kami patrol rutin akhirnya mereka bergeser di waktu Subuh, TKP Bancaran untuk menggelar kegiatan balap liar,” jelas Alumnus Akpol 2012 itu.

Dari puluhan motor itu, pihak kepolisian menduga beberapa diantaranya tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor. Karena itu, Satlantas Polres Bangkalan mempersilahkan untuk mengambil dengan syarat menunjukkan bukti dokumen kendaraan dan merubah bentuk sesuai spesifikasi standar kendaraan bermotor.

“Tapi kami akan keluarkan motor-motor itu setelah perayaan Tahun Baru agar tidak digunakan balapan lagi, catat jumlahnya, yakni 30 unit motor,” pungkas Grandika.

Related Articles