Beranda Lalu Lintas Satlantas Bartim Gencarkan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Bartim Gencarkan Penertiban Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng gencar tertibkan penggunaan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik, Selasa (01/02/2022) Siang

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Unit Patroli dan Pengawalan (Unitpatwal) Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng di wilayah kota Taming layang dan sekitarnya yang dipimpin oleh Kepala Unit Patroli dan Penegakan (Kanitpatwal) Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Cipto Handoyo,S.P., dan anggotanya.

Dalam kegiatan kali ini petugas secara kusus melakukan penertiban bagi pengguna jalan kususnya pengendara roda dua yang masih bandel mengenakan kenalpot Brong atau kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik.

Kegiatan ini dilakukan selain mengganggu ketenangan, kenyamana masyarakat umum dikarenakan menimbulkan suara yang bising juga menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang ada sebagai mnadimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 Undang-undang lalulintas angkutan jalan, terhadap pelanggar petugas langsung melakukan penindakan dengan tilang dan kepada pemilik kendaraan agar segera mengganti dengan kenalpot yang sesuai ketentuan.

Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K., Menjelaskan. “Kegiatan ini kami lakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa mentaati peraturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.” Jelas Kasatlantas.

Kasat menambahkan “semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalm berlalulintas akan semakin tinggi sehingga ankan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif.” Pungkasnya.

 

 

Related Articles