Beranda News Sat Lantas Polres Ponorogo Tindak 43 Dump Truk Tak Sesuai Spesifikasi

Sat Lantas Polres Ponorogo Tindak 43 Dump Truk Tak Sesuai Spesifikasi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sopir dump truk yang masih bandel modifikasi bak tak sesuai spesifikasi dilakukan penindakan tilang oleh Satlantas Polres Ponorogo. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Anggota Satlantas Polres yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa S.H. tengah melakukan razia dump truk yang masih nekat modifikasi bak truk tak sesuai dengan spesifikasi yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan Jenangan – Ngebel tepatnya di Desa Sedah Jenangan Ponorogo Jumat (4/6/2021).

“Nampak masih banyak sekali pengemudi dump truk yang masih modifikasi bak truk tak sesuai spesifikasi dan masih juga mendapati pengemudi dump truk yang tak lengkapi Surat surat saat kami tindak” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa S.H.

Menurut Ipda Aris, latar belakang kenekatan para sopir diduga karena banyak permintaan pasir yang ada di wilayah Ponorogo maupun di luar wilayah Ponorogo, sehingga masyarakat dan pengembang proyek rumah atau perumahan memerlukan pasir dengan jumlah yang banyak.

Hal ini bisa di lihat dengan banyaknya dump truk yang beroperasi mulai pagi hari sampai sore hari di jalan Jenangan – Ngebel tepatnya di Desa Sedah Jenangan Ponorogo.

Dengan banyaknya kendaraan truk yang melintas dan tak patuhi aturan tata cara muat dengan menambah jumlah tonase pasir dan memodifikasi bak melebihi dimensi yang sudah di atur dapat berdampak kepada keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Tak hanya itu, dampak jika berat tonase tak sesuai aturan dengan perubahan bentuk dimensi dump truk tersebut bisa merusak struktur jalan.

“Kami juga mendapati masih ada sopir yang tak memiliki SIM (surat izin mengemudi) dan pajak kendaraan truk tersebut mati masa berlakunya dan selama ini kami sudah menindak 43 kendaraan dump truk yang sudah melanggar sesuai undang-undang Lalulintas,” pungkasnya.

Related Articles