Beranda Nasional Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Satlantas Polres Kotamobagu Berikan SIM Gratis, Berikut Syaratnya

Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Satlantas Polres Kotamobagu Berikan SIM Gratis, Berikut Syaratnya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara, Polres Kotamobagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Kotamobagu. Pelayanan yang dimaksud dengan memberikan SIM gratis kepada masyarakat, baik memohon SIM baru maupun perpanjangan. Namun, pemberian SIM gratis hanya kepada pemohon yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

“Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi Warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi,” ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/06/2021).

Ditanya mengenai syaratnya, AKP Novita mengatakan, bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli dan usia sudah cukup silakan datang mendaftar di kantor Sat Lantas, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021,” ujarnya.

Dikatakan, nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.

“Mereka harus mengikuti pelatihan. Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu,” jelasnya.

Dia berharap, melalui program ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan Polri.

“Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian,” tutupnya.

Related Articles