Beranda Lalu Lintas Sambangi Bengkel dan Penjual Aksesoris Motor, Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sambangi Bengkel dan Penjual Aksesoris Motor, Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jl. Pelita Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng. Minggu (25/09/2022) Pagi.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan Stiker berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K. M.M., melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E. mengatakan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.

Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan dan tertib lalu lintas lainnya,” tutup Kasat.

Related Articles