Beranda Kegiatan RDP Kakorlantas Polri – Komisi III DPR-RI Bahas Implementasi ETLE dan Keperuntukan Denda Tilang

RDP Kakorlantas Polri – Komisi III DPR-RI Bahas Implementasi ETLE dan Keperuntukan Denda Tilang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan, pemberlakuan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi tahap I telah memberikan dampak bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemerintah. Namun demikian uang hasil tilang tersebut belum dimanfaatkan karena belum adanya kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.

“Kami mohon dukungan Komisi III DPR-RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya”, ujar Irjen Firman sambil menambahkan bahwa selama ini diskusi-diskusi terus dilakukan antar pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dalam memanfaatkan denda tilang, namun belum ada titik temu.

Irjen Pol Firman mengatakan, bahwa jumlah uang denda tilang tersebut cukup besar, dan bila dimanfaatkan kembali untuk penegakan hukum akan dapat menunjang kinerja sesuai target. Apa lagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat. Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR-RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan.

Curhat Kakorlantas Polri ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR-RI pada 29 Maret 2022 lalu.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Firman juga menyampaikan bahwa penerapan ETLE juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dan berkurangnya transaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.

Untuk mendukung penerapan ETLE, Kakorlantas Polri juga menyampaikan rencana penggantian plat nomor kendaraan bermotor dari warna dasar hitam ke warna putih seperti plat nomor diplomat untuk memudahkan kamera ETLE mengidentifikasi nomor kendaraan. “Untuk mendukung implementasi Enterprise Resource Planning (ERP) dengan nomor yang terbaru ini akan dapat lebih mudah terbaca di jalan”, ujarnya

Kakorlantas juga menyampaikan bahwa penerepan ETLE di beberapa daerah telah didukung oleh pemerintah daerah setempat. Namun belum semua Pemda yang ada ETLE tergerak untuk mendukung. “Kami sampai sekarang masih menunggu kepedulian pemerintah daerah terhadap kebijakan ETLE ini”, tandasnya.

Menyinggung tentang kompetensi sumber daya manusia atau SDM untuk mendukung ETLE, Kakorlantas mengatakan, saat ini pihaknya sedang meningkatkan kualitas SDM fungsi lalu lintas yang profesional, berkarakter dan berbasis kompetensi.

Lebih lanjut dikatakan, pengembangan sarana pendukung ETLE selain sarana pengecekan fisik digital kendaraan bermotor (ranmor) juga telah dilakukan pembangunan Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Soal pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL), Kakorlantas menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penindakan pelanggaran ODOL. Ini merupakan bentuk kepedulian Korlantas Polri terhadap keselamatan pengemudi sesuai dengan amanah UULAJ. Dalam hal ini Korlantas Polri juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Hubdar Kemenhub untuk mengatasi pelanggaran ODOL secara bersama-sama.

Sementara itu, dalam RDP ini beberapa anggota Komisi III menyoroti soal penggunaan dana tilang. Sarifuddin Sudding, misalnya mempertanyakan kebutuhan anggaran untuk pengadaan penerapan tilang elektronik atau ETLE. “Untuk menjangkau seluruh daerah kira-kira berapa anggaran yang diperlukan Korlantas Polri perlu kita pikirkan bersama”, ujarnya.

Penerapan ETLE ini bagus karena memang selama ini banyak keluhan masyarakat dalam kaitan menyangkut masalah pelanggaran lalu lintas. Adanya sistem ETLE maka akan mampu meminimalisir tindak pelanggaran.

Dalam pada itu, anggota Komisi III DPR-RI, Adang Daradjatun meminta Kakorlantas Polri menjelaskan tentang masalah dana tilang agar minimal kami lebih jelas penggunaannya untuk apa, mengingat mestinya sebagian denda tilang merupakan bagian dari penghargaan atau pendapatan dari anggota yang pertugas di lapangan yang melakukan tilang. “Kebetulan lembaga kita ini, Komisi III juga yang mengkoordinasikan dengan kementerian atau lembaga lain terkait. Untuk itu kaitannya denda tilang ini tolong jelaskan kepada kami permasalahan yang dihadapi untuk kita carikan jalan keluarnya”, ujar Adang.

Anggota Komisi III, Eva Yuliana dalam RDP ini juga meminta agar penerapan ETLE benar-benar ditangani secara serius. Ada banyak sumber yang bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan ETLE ini, selain dari PNBP juga bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah yang diharapkan berkontribusi memberikan dana hibah. Juga dana denda tilang sudah sepantasnya digunakan kembali sebagai operasional penegakan hukum dan sebagainya.

“Kami juga minta agar dalam perawatan perangkat teknologi ETLE untuk benar-benar diperhatikan jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan betul, sehingga menjadi barang yang sia-sia”, tegas Eva

Dikatakan, PNBP yang bersumber dari denda tilang, baik itu dari ETLE maupun dari non ETLE karena belum semua daerah menerapkan ETLE, harus kita pikirkan bersama bagaimana dana yang bersumber dari tilang ini pemanfaatan PNBPnya dipastikan untuk peningkatan kualitas sarana prasarana dari penegakan hukum yang dalam hal ini adalah Polri.

“Ini yang perlu kita koordinasikan dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Juga koordinasi dengan lintas komisi. Ini yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar PNBP yang bersumber dari denda tilang ini harus bermanfaat untuk peningkatan kualitas penegakan hukum”, kata Eva

Selain itu adanya ETLE ini yang perlu dibangun adalah pendekatan dengan pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bisa berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Related Articles