Beranda Kegiatan Rakernis Fungsi Lantas 2023, Dirgakkum: Manfaatkan Dengan Baik IRSMS

Rakernis Fungsi Lantas 2023, Dirgakkum: Manfaatkan Dengan Baik IRSMS

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengingatkan bahwa tugas pokok polisi lalu lintas ada pada pasal 12 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. Ditambah dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas (RUNK), Polisi Lalu Lintas berada pada pilar ke empat, yakni merealisasikan pengguna jalan yang berkeselamatan.

“Tujuan dari penegakan hukum adalah merubah perilaku pengendara, jadi penegakan hukum tidak hanya selalu dengan tilang manual, tetapi juga bisa dengan tindakan teguran, humanis dan pencegahan,” ujar Aan pada arahan Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023 di Bandung. Selasa 14/3/2023.

Aan mengatakan bahwa polisi lalu lintas musti bangga dengan aplikasi yang dimiliki, yakni IRSMS (Integrated Road Safety Management System), sebab aplikasi tersebut sudah menjadi pedoman para peneliti, mahasiswa untuk dijadikan datanya.

“Bahkan hingga laporan data kecelakaan ke Kapolri dan Presiden ini menggunakan IRSMS,” sambung Aan.

Aan mengimbau agar para Dirlantas dan Kasatlantas betul-betul bisa memanfaatkan IRSMS ini dengan baik.

“Data melalui IRSMS ini harus digunakan dengan baik, para Kasatlantas juga bisa melihat dari data ini, sehingga titik blackspot lakalantas bisa diminimalisir,” jelas Aan.

Aan juga mengajak agar para Dirlantas dan Kasatlantas untuk betul-betul menguasai penegakan hukum, mulai dari proses penyidikan hingga keputusan penentuan tersangka.

“Ada 6 kejahatan di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni
Pasal 273, 275 ayat 2, 277, 310, 311, 312. Jadi tolong ini dipelajari dan didalami kembali,” pungkas Aan.

Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023 sebelumnya dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sekaligus melaunching aplikasi Signal dan E-Avis dengan didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Related Articles