Beranda Lalu Lintas Program Jumat Curhat, Satlantas Polres Lamongan Dapat Masukan Kembali Terapkan Tilang Manual dari Masyarakat

Program Jumat Curhat, Satlantas Polres Lamongan Dapat Masukan Kembali Terapkan Tilang Manual dari Masyarakat

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Momen Jumat Curhat yang digelar Satlantas Polres Lamongan menjadi ajang wadul dan keluh kesah mereka yang terlibat di acara tersebut, Jumat (6/1/2023)

Jumat curhat pekan kedua ini giliran digelar Sat Lantas setelah Jumat pekan lalu oleh Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

Kali ini pesertanya dari kalangan pegiat media sosial dan masyarakat umum di salah satu kafe jalan Veteran.

Sesuai acara, satu dari peserta yang diundang, pembicaraannya langsung menyasar Sat Lantas.

Seorang pengunjung Manshuri menyampaikan kelu kesahnya melihat kenyataan banyaknya pelanggar di jalan, utamanya pengguna sepeda motor.

Bahkan ia meminta Sat Lantas melakukan langkah tegas untuk berani menerapkan sanksi tilang manual.

Kerinduan tilang manual itu diutarakannya dengan lantang di depan Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Sejak tidak diberlakukannya tilang manual dan beralih ke sistem tilang elektronik, banyak pengendara yang mengabaikan ketertiban lalu lintas.

Manshuri menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang kerap dijumpai di antaranya adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti tanpa kaca spion, menggunakan ban lebih kecil dari standar, knalpot brong dan pelanggaran kecil lainnya.

Mereka ini percaya diri untuk mengabaikan ketertiban lalu lintas, karena ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement di Lamongan hanya ada di 2 titik. Sehingga mereka bisa menghindari tilang dengan melewati jalur lain yang tidak ada kamera ETLE,” ungkapnya.

Selain soal tilang manual, Manshuri juga mengeluhkan penggunaan knalpot mobil bersuara kencang, seperti knalpot singa atau pun knalpot serigala yang kerap digunakan truk dan mobil pick up.

“Kalau sepeda motor yang pakai knalpot brong saja ditindak, masak mobil yang pakai knalpot bersuara keras tidak ditindak,” tandasnya.

Menanggapi curhatan tersebut, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa kebijakan Kapolri memang tilang manual tidak lagi digunakan.

“Kecuali tindakan pelanggar lalu lintas yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, itu masih diperkenankan melakukan tindakan. Contohnya seperti balap liar, yang kemarin juga sudah kita lakukan penindakan,” kata Aris.

Meski demikian, menurut Aris, aspirasi terkait banyaknya pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas menjadi masukan yang berharga bagi Satlantas.

“Sebenarnya fungsi dan tujuannya tilang itu memang adalah untuk membuat tertib masyarakat, tertib di jalan, tidak semenah-menah, menumbuhkan etika berlalulintas di jalan raya, ” ungkapnya

Jadi semuanya mematuhi peraturan lalu lintas. Ini menjadi saran dan masukan baginya, dan pihaknya berjanji meneruskan kepada pimpinan.

“Begitu juga terkait mobil dengan knalpot bersuara keras,” katanya.

Sementara seorang lainnya, Mahrus, juga yang menyampaikan keresahannya terkait keberadaan pak ogah yang mengatur lalu lintas di titik-titik perbaikan jalan nasional, yang dinilai justru menyebabkan kemacetan semakin panjang.

Kemudian juga terkait penyeberangan perlintasan kereta api di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML).

Aris menimpali, untuk penyeberangan di jalan Pahlawan, pihaknya sudah memanggil instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun PT. KAI, untuk menutup lokasi tersebut.

Jalur itu sangat menghawatirkan dan sebenarnya tidak laik untuk dilintasi pengguna jalan, tapi di sana ada supplay endimen, yaitu adanya kebutuhan dari masyarakat dan juga ada yang menyediakan.

“Masalahnya masyarakat lokal terbiasa melintasi lokasi tersebut, sehingga tetap dibuka,” pungkasnya.

Related Articles