Beranda Kriminal Pria Asal Selopuro Blitar Ditangkap Karena Melakukan Penipuan Modus Jasa Biro SIM

Pria Asal Selopuro Blitar Ditangkap Karena Melakukan Penipuan Modus Jasa Biro SIM

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Warga Selopuro Kabupaten Blitar ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus membuka jasa biro SIM. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai SIM dan belasan KTP milik korbannya.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia Torimtubun mengatakan, WD laki-laki (36) warga Dusun Jatimulyo Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditangkap karena melakukan penipuan berupa praktek calo pengurusan surat ijin mengemudi atau SIM di Polres Blitar Kota.

WD ditangkap di depan kantor Polres Blitar Kota saat sedang mencari orang-orang yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada tanggal 3 Maret 2022. Dari tersangka, polisi menyita 8 barang bukti kartu SIM dan 12 kartu Tanda Penduduk atau KTP milik orang-orang yang ditipunya.

Kompol Eusebia menjelaskan, kasus penipuan dengan modus sebagai calon SIM dilaporkan Suwito warga Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Saat itu tanggal 1 Maret korban bertemu dengan tersangka di sebuah warung kopi yang ada di depan kantor Polres Blitar Kota.

Tersangka menawarkan untuk membantu mengurus perpanjangan SIM B1 korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Saat itu korban tertarik dan memberikan KTPnya dan uang sebanyak 1 juta 200 ribu rupiah ke tersangka.

Setelah itu tersangka masuk ke polres dan kemudian meminta korban untuk antri, namun ditunggu hingga sore tersangka tidak kunjung menemuinya. Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke polisi. Pada tanggal 3 Maret korban ditangkap di warung kopi depan kantor Polres Blitar Kota.

Kompol Eusebia menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini, diduga masih ada korban lain yang menjadi target penipuan tersangka. Untuk saat ini tersangka masih menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Related Articles