Beranda News PPKM Level 4, Polres Tegal Gencar Pantau Mobilitas Warga dan Pedagang

PPKM Level 4, Polres Tegal Gencar Pantau Mobilitas Warga dan Pedagang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kota Tegal masuk PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menggencarkan Razia pedagang kaki lima di sejumlah titik.

Seperti yang dilakukan pada Selasa (17/8/2021) malam. Sejumlah PKL dan lesehan yang mangkal di sepanjang jalan protokol Kota Tegal, ditertibkan petugas gabungan.

Masyarakat maupun pelaku usaha yang masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB, diminta untuk segera menghentikan kegiatannya.

“Kita lakukan pemantauan dan menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas di atas pukul 20.00 WIB. Segera menghentikan kegiatannya,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat.

Rahmad berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyebaran kasus COVID-19 di Kota Tegal hingga saat ini masih cukup tinggi.

“Oleh karenanya tidak perlu terus diworo-woro, masyarakat harus sadar upaya ini untuk memutus mata rantai penyebarannya,” tuturnya

Menurut dia, penertiban itu merujuk pada Instruksi Mendagri maupun himbauan dan surat edaran Walikota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu maksimal 30 menit.

Related Articles