Beranda News PPKM Darurat, Satlantas Polres Bantul Batasi Jumlah Pemohon SIM Baru

PPKM Darurat, Satlantas Polres Bantul Batasi Jumlah Pemohon SIM Baru

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Bantul membatasi jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru selama penerapan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali.

Sementara pemilik SIM yang habis masa berlakunya dalam masa penerapan PPKM , diberikan dispensasi, tidak dikenakan denda dan masih diberikan kesempatan untuk perpanjangan lagi. Tidak harus mengikuti ujian untuk aturan pengajukan SIM baru lagi.

Menurut Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Gunawan Setiyabudi SH MH didampingi Kanit Regident Ipda Wasito SH MH mengatakan, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, selama pemberlakuan PPKM Satlantas Polres Bantul membatasi jumlah pemohon SIM baru, yakni hanya sebanyak kapasitas kursi tunggu yang sudah diberi pembatasan.

“Jika kursi sudah penuh, pendaftaran ditutup, selanjutnya pemohon yang sudah antri di kursi tunggu akan dilayani sampai selesai. Sedangkan pemohon perpanjangan SIM hanya dibatasi 100 orang untuk layanan di Polres Bantul. Pembatasan jumlah pelayanan ini untuk mencegah kerumunan massa, ” jelas Kasat Lantas Polres Bantul, Selasa (13/7).

Selain itu pelayanan SIM diluar Polres Bantul, seperti pelayanan SIM dengan bis untuk sementara ditiadakan. Dengan kondisi tersebut, maka sesuai Surat Telegram Kapolri, para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa pemberlakuan PPKM yakni tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, mendapat dispensasi teggang waktu ,yakni dapat diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan tetap melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.Dalam proses pelayanan SIM, semua Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat atau 3 M bagi seluruh pemohon SIM dan personil Satpas.

Related Articles