Beranda Kegiatan Polri Raih WTP 9 Kali Berturut Dalam Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Polri Raih WTP 9 Kali Berturut Dalam Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Mabes Polri raih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang kesembilan kalinya secara berturut – turut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ini merupakan wujud komitmen dari institusi Korps Bhayangkara dalam transparansi pengunaan keuangan negara.

“Tentunya ini menjadi komitmen kami, untuk di tahun-tahun berikutnya. Kami akan terus berkomitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggung jawabkan,” kata Sigit, Selasa (28/6/2022).

Sigit menekankan, ke depan Polri akan terus mengawal seluruh kebijakan Pemerintah hingga mendorong pemasukan atau peningkatan anggaran APBN.

“Kami juga selalu ikut mendorong dari sisi PNBP dan mengawal seluruh kebijakan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga agar APBN tetap bisa berjalan baik di situasi yang penuh ketidakpastian ini, dengan mengawal melalui berbagai strategi tranformasi ekonomi,” kata Sigit.

Sementara itu pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadhnyana mengatakan, perolehan predikat WTP sembilan kali berturut-turut yang diterima Polri merupakan suatu prestasi dari institusi negara.

“Saat ini kepolisian RI memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian, ini perolehan yang kesembilan kali berturut turut, suatu prestasi yang membanggakan. Pak Kapolri beserta seluruh jajaran, dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan,” kata Adhi.

Adhi berharap, ke depan prestasi yang diperoleh Polri ini dapat dipertahankan. Menurutnya, kepolisian selain melaksanakan tugas dan fungsi utamanya, juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi negara.

Related Articles