Beranda Nasional Polri Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Harga Tes PCR di Atas Harga yang Ditetapkan

Polri Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Jika Temukan Harga Tes PCR di Atas Harga yang Ditetapkan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp525 ribu.

Keputusan tersebut diambil usai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450-550 ribu.

Menanggapi keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Pol Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Kemudian, Komjen Pol Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Komjen Pol Agus berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

“Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR,” tandas Komjen Pol Agus.

Related Articles